Susi Indrawati, istri pesulap Limbad melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya karena dituding telah berzina dengan wanita lain. Tak hanya itu, menurut kepolisian pelaporan yang dilakukan Susi karena suaminya telah tinggal serumah dengan wanita bernama Benazir Endang B.
"Jadi pada hari Senin 10 September 2012 jam 14.15 WIB, telah datang seseorang bernama Susi Indrawati, wanita kelahiran 1978, ibu rumah tangga, dengan alamat Meruya, Jakarta Barat. Melaporkan kasus perzinahan antara L dan B," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (10/09) malam.
Kasus perselingkuhan Limbad ini menurut keterangan telah berlangsung lama, yaitu sejak awal tahun 2012. 3 anak yang dimiliki oleh Limbad tidak membuat pria tersebut berhenti.
"Kejadian yang dilaporkannya sejak 19 Januari 2012. Terlapor inisial L adalah suami dari Susi Indrawati, sesuai dengan akta nikah yang dibawa waktu laporan yaitu no 418 bulan 12 tahun 1995. Kemudian saudari Susi melaporkan juga dalam pernikahan ia dikaruniai 3 orang anak dan diketahui selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2012 terlapor inisial L telah hidup serumah," tambahnya.
Lalu, pasal apa yang dikenakan kepada Limbad dan kapan akan mulai dilakukan pemeriksaan?
"Menurut keterangan saudara Susi Indrawati, dia melaporkan ke Polda metro Jaya atas pasal perzinahan pasal 284 KUHP, dengan ini nantinya akan ada pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada pelapor, saksi dan terakhir terlapor. Nanti akan direncanakan oleh penyidik kapan waktu yang ditentukan untuk memanggil pelapor untuk diadakan pemeriksaan berita acara," pungkasnya. (kpl/adt/sjw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar